Jumat, 06 Juni 2008

Penalaran Bayani, Burhani, Irfani, dan Amaly

Oleh: Sahroni

Penalaran Bayani

Tradisi bayani berkembang paling awal dan tipikal dengan kultur kearaban sebelum dunia Islam mengalami kontak budaya secara massif-akulturatif. Pendekatan bayani yang menjadi asas utama pada pemikiran fiqh Islam. Pola ini lebih menumpukan perhatian kepada teks al qur'an dan sunnah sebagai sumber kebenaran mutlak. Akal dianggap lebih bersifat sekunder di dalam menjelaskan teks. Kekuatan pendekatan ini lebih memberikan perhatian kepada aspek gramatikal dan sastra Arab. Al qur'an dan al sunnah adalah rujukan ilmu-ilmu Islam. Kebenaran wahyu adalah absolut.[1]

Untuk menghasilkan pengetahuan, tren bayani ini akan mengutamakan tiga hal;[2]

1. Redaksi lafaz teks dengan menggunakan kaidah bahasa Arab yang baku.

2. Menitikberatkan otoritas transmisi suatu teks nash agar tidak keliru ataupun salah. Hal ini telah menyebabkan timbulnya ilmu Hadis riwayah.

3. Menitikberatkan penggunaan metode Qiyas.

Walaupun Islam memerlukan nalar bayani, namun di sisi lain penggunaan nalar bayani secara berlebihan akan menimbulkan permasalahan baru, yaitu kurang bisa dinamis mengikuti perkembangan sejarah dan sosial masyarakat yang begitu cepat berubah. Faktanya, pemikiran Islam saat ini yang masih banyak didominasi pemikiran bayani fiqhiyyah kurang bisa merespon dan mengimbangi perkembangan peradaban dunia.[3] Hal yang sama juga diutarakan oleh Amir Mualim bahwa dominasi dan orientasi pemahaman bayani yang berlebihan akan menimbulkan persoalan dalam pemikiran hukum Islam.

Tradisi bayani telah mencirikan al-ma`qul al-dīnī al-‘arabī (rasionalitas keagamaan Arab) dan menelorkan produk intelektual ilmu kebahasaan dan keagamaan. Pada masa tadwin, al-Syafi’i dinilai sebagai salah satu teoritikus utama formulasi tradisi bayani. Di antara sumbangan penting al-Syafi’i dalam proses formulasi epistemologi bayani adalah pemikiran ushul fikihnya yang telah memposisikan al-Sunnah pada posisi kedua dan berfungsi tasyri`, memperluas cakupan pengertian al-Sunnah melalui pengidentikan al-Sunnah dengan kandungan hadis yang berasal dari Nabi, dan mengikat erat ruang gerak ijtihad dengan nash.[4] Dalam bayani, posisi nash sedemikian sentral sehingga aktivitas intelektual senantiasa berada dalam haul al-nash (lingkar teks) dan berorientasi pada reproduksi teks (istişmār al-nash). Nalar bayani bertumpu pada “sistem wacana” terhadap tata hubungan wacana verbal (kalam) --bukan “sistem nalar” yang berkaitan dengan tata hubungan fenomena empiris logis—sehingga bahasa Arab menjadi otoritas rujukan epistemologis nalar Arab Islam. Selain itu, validitas pengetahuan juga dituntut untuk “analogis” dengan teks yang sudah dijadikan sebagai al-ashl tersebut. Tata hubungan dalam wacana verbal yang memang dibentuk secara sosial lebih bersifat arbitrer, karena interrelasinya berlandaskan pada prinsip mabda` al-tajwiz (keserbabolehan).

Selanjutnya, prinsip ini setelah bertemalian dengan Kuasa Absolut Tuhan melahirkan cara pandang okasionalistik terhadap realitas. Tindakan Tuhan terhadap segala sesuatu di alam ini digambarkan secara atomistik, sehingga seakan tak ada prinsip kausalitas yang mendasari terjadinya segala sesuatu tadi. Hasil dari penalaran ini adalah ilmu-ilmu normatif, seperti tafsir–ulumul qur’an, hadis-ulumul hadis, fiqh-usul fiqh, bahasa-sastra.

Penalaran Burhani

Masuknya pengaruh pemikiran Yunani (Hellenistik) ke dalam tradisi pemikiran Arab Islam berlangsung lebih belakangan dan disinyalir berkaitan dengan kebijakan al-Makmun untuk mengembangkan diskursus baru sebagai counter terhadap gerakan intelektual-politis yang dinilai mengancam kekuasaannya. Pengaruh yang ditimbulkan oleh masuknya pemikiran Yunani adalah introduksi al-aql al-kauni (nalar universal, universal reason) yang menjadi basis utama epistemologi burhani. pendekatan burhani berdasarkan pada kekuatan rasio yang dilakukan secara logika.

Menurut Amir Mualim, pendekatan burhani ini menjadikan realitas teks dan konteksnya sebagai sumber kajian. Dalam pendekatan burhani ini tercakup metode ta’lili yang berupaya memahami realitas teks berdasarkan rasionalitas; dan metode istilahi yang berusaha mendekati dan memahami realitas atau konteks berdasarkan filosofis. Realitas tersebut meliputi realitas alam, realitas sejarah, realitas social maupun realitas budaya.

Epistemologi ini bertumpu sepenuhnya pada seperangkat kemampuan intelektual manusia, indera dan daya rasional untuk pemerolehan pengetahuan tentang semesta, bahkan juga bagi solidasi perspektif realitas yang sistematis dan valid.

Hal ini sejalan seperti disampaikan oleh Abu Sulaiman bahwa epistemologi ilmu ushul fikih klasik adalah tekstualisme dan mengabaikan empirisisme. Penekanan yang besar pada kajian teks mengabaikan pengetahuan rasional sistematis yang berkaitan dengan hukum dan struktur sosial. Temuan ini diperkuat oleh Arkoun bahwa yang menjadi kecenderungan pemikiran Arab klasik adalah tekstualisme.[5]

George Makdisi dengan teori tradisionalis-rasionalis menyatakan bahwa ada dua kategori epistemologi ilmu ushul fikih klasik, tradisionalistik dan rasionalistik. Kategori pertama disebut tradisional karena berpegang pada keunggulan faith (kepercayaan pada wahyu) sedangkan kategori kedua karena berpegang pada keunggulan akal.

Ushul fikih sebagai disiplin yang mengkaji hukum, bukan hanya mempelajari masalah-masalah hukum dan legitimasi dalam suatu konteks sosial dan institusional, melainkan juga melihat persoalan hukum sebagai masalah epistemologi. Dengan kata lain, ushul fikih tidak hanya berisi analisis mengenai argumen dan penalaran hukum belaka, akan tetapi di dalamnya juga terdapat pembicaraan mengenai logika formal, teologi dialektik, teori linguistik dan epistemologi hukum.

Dalam sejarahnya, ushul fikih lahir bersamaan dengan pertumbuhan dan dinamika cabang-cabang ilmu Islam lainnya yang memiliki karakter historis yang berbeda-beda. Namun demikian, munculnya ilmu ushul bukanlah sama sekali a-historis atau lahir begitu saja tanpa terkait dengan back-ground historis pada zamannya. Dalam kenyataannya, ushul fikih telah mengalami berbagai ragam pertumbuhan, penyaringan, modifikasi dan penerapannya oleh para ulama mulai generasi salaf sampai abad modern sekarang ini. Hasil dari penalaran ini adalah ilmu-ilmu spekulatif, seperti falak, ilmu alam, ilmu sosial, geografi, dan filsafat.

Penalaran Irfani

Setelah dunia Islam mengalami kontak massif-akulturatif dengan budaya luar dan mengintrodusir khazanah ‘ulūm al-awāil (ilmu-ilmu kuna), khususnya dari tradisi Persia, maka nalar pun mulai berkembang dalam diskursus intelektual Islam dan melahirkan epistemologi irfani. Pendekatan irfani adalah pendekatan pemahaman yang bertumpu kepada pengalaman batiniyyah; misalnya intuisi.

Nalar ini bertumpu pada klaim atas kemungkinan terjadinya penyatuan spiritual dengan daya-daya rohaniah samawi dan menganggap rasio sebagai ‘tirai’ penghalang antara jiwa manusia dengan Tuhan, bukan rasio yang mampu menerima pengetahuan dari sumber aslinya (Tuhan) melainkan hati (intuisi) yang telah mengalami kondisi kasyf.

pendekatan irfani ini biasanya digunakan oleh ahli tasawuf. Kebenaran ilmiah yang diperoleh melalui pendekatan ini memang tidak boleh dinafikan sama sekali. Namun, penggunaannya secara berlebihan juga akan menimbulkan masalah pada masyarakat awam yang mungkin tidak memahaminya secara mendalam. Hal ini memang telah diterapkan sepenuhnya oleh Imam Ghazali di dalam kitab Ihya Ulumuddin, di mana beliau menggangap bidang fiqh perlu dikaitkan dengan elemen sufisme untuk mendapatkan intisari ketakutan terhadap akhirat kepada masyarakat Islam awam secara umum.

Orang-orang suci yang telah mencapai maqam walāyah dan nubuwwah diyakini memiliki pengetahuan tersebut sehingga terjaga dari kesalahan (`ishmah). Secara hierarkhis, jenis pengetahuan semacam ini dianggap berada pada posisi paling tinggi dan prasyarat pemerolehannya amat bergantung pada mujāhadah dan riyādah. Hasil dari penalaran ini adalah ilmu-ilmu intuitif, seperti akhlak dan tasawuf.

Untuk konteks zaman moden ini, para sarjana Islam, termasuk pemikir hukum

perlu mengetahui kelebihan dan kekurangan ketiga tren pemikiran ini dan

perlu memadukannya secara integral untuk menghasilkan pemikiran yang benar berdasarkan penggunaan semua aspek positif yang terkandung dalam

ketiga tren pemikiran tersebut. Contoh integrasi antara tren pemikiran bayani dan burhani dalam pemikiran hukum Islam bisa dilihat pada gagasan yang mencoba mengabungkan antara ilmu ushul fiqh dengan ilmu-ilmu modern lain yang sekaligus akan melengkapi kaedah penyelidikan hukum Islam alternatif untuk zaman moden ini.

Penalaran Amaly

Penalaran ini bertumpu pada pengamalan atau pelaksanaan pengetahuan setelah sebelumnya menggunakan ketiga penalaran di atas. Penalaran ini muncul atau dimunculkan setelah Al Jabiri memunculkan tiga tradisi sebelumnya; Bayani, Burhani, dan Irfani. Dalam filsafat ilmu Islam, menurut kami penalaran amali adalah tindak lanjut dari ketiga penalaran tersebut. Hasil dari penalaran ini adalah teknologi.

Reference:

http:/shofiyullah.files.wordpress.com/2007/12/suka-press.doc

Praja, Prof. DR. Juhaya S.. 2002. Filsafat dan Metodologi Ilmu dalam Islam: dan Penerapannya di Indonesia . Jakarta : Traju

Soleh, A. Khudori. 2004. Wacana Baru Filsafat Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar


[1] Prof. DR. Juhaya S. Praja, 2002, Filsafat dan Metodologi Ilmu dalam Islam: dan Penerapannya di Indonesia , Penerbit Traju Jakarta, hlm. 77.

[2] A. Khudori Soleh, Wacana Baru Filsafat Islam, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2004, hlm 188-190.

[3] Ibid, hlm. 191.

[4] http:/shofiyullah.files.wordpress.com/2007/12/suka-press.doc

[5] Ibid

1 komentar:

rafaelazaccaria mengatakan...

New Casino: Play online for real money | Goyang FC
New Casino: Play online for real m2 슬롯 money. Welcome to new online 브라 벗기 미션 casino Goyang FC. Try your luck in this 파라오바카라 exciting casino environment where 에볼루션 바카라 you can enjoy the best 먹튀검증 abc-1111